PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (18/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (34) dan I (33). Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 12 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus pertama diungkap di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pria berinisial K yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ujarnya.
Selain delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram, petugas juga menyita satu dompet warna cokelat hitam, satu unit telepon genggam OPPO A53, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pada hari yang sama, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Panenga, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau sekitar pukul 17.40 WIB. Seorang pria berinisial I yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan setelah diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan barang lainnya di tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di barak tempat tinggal pelaku dan menemukan tiga paket diduga sabu serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.450.000, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Yonika menegaskan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. mak/redfwa











