PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Kasus tersebut ramai dibicarakan di media sosial setelah muncul dugaan hubungan terlarang antara oknum ASN pria dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.
Persoalan itu mulai mencuat sejak pertengahan Mei 2026. Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah suami dari perempuan tersebut mencurigai adanya perubahan sikap dalam rumah tangganya. Kecurigaan itu kemudian berkembang hingga menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat.
Menanggapi isu yang berkembang, Pemko Palangka Raya melalui Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung melakukan penelusuran awal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menilai ada tidaknya pelanggaran disiplin ASN.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar etika maupun aturan kedinasan.
“Kalau ASN bermasalah sedang kita telusuri. Kita tegas terhadap ASN kita. Kalau melanggar, apalagi terkait etika dan kepribadian, tidak ada ampun,” tegasnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, Pemko Palangka Raya selama ini telah berulang kali menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian.
Ia juga meminta agar identitas oknum ASN yang diduga terlibat dapat disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah guna mempercepat proses pemeriksaan dan penindakan.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa perilaku pribadi ASN turut menjadi sorotan masyarakat, terutama karena berkaitan dengan citra dan integritas pelayanan publik. Pemko Palangka Raya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang dianggap penting demi menjaga profesionalisme dan integritas aparatur pemerintahan.
“Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi publik dalam memberikan informasi demi menjaga integritas pelayanan pemerintahan di daerah,” tutup Zaini. nws/fwa-red











