-
Hukrim

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Murung Raya

152
×

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Murung Raya

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada memusnahkan barang bukti sabu. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi hingga wilayah pedalaman. Tiga orang yang diduga bandar sabu dan ekstasi jaringan Murung Raya berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya dalam rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan petugas.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Murung Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas transaksi yang melibatkan sejumlah pelaku.

“Ini satu jaringan. Mereka saling berkaitan satu sama lain. Penyebarannya berada di wilayah Murung Raya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus ke kamar nomor 115 hotel yang disewa AS.

Hanya berselang beberapa menit, petugas menggerebek kamar tersebut dan menemukan tambahan barang bukti narkotika jenis sabu serta ekstasi. Pengembangan berikutnya mengarah kepada RI yang kemudian diamankan di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit.

Dari rumah tersangka, petugas menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba. Operasi berlanjut ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi itu kembali ditemukan barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan puluhan paket sabu serta butir ekstasi dengan berbagai logo. Total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan gram narkotika dalam berbagai bentuk.

Mada mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan ketiga tersangka diduga mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Banjarmasin. Dalam sebulan, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengedarkan hingga sekitar 500 gram atau setengah kilogram sabu secara bertahap.

“Peredarannya memang dilakukan kecil-kecil, tetapi rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan perubahannya, dengan ancaman hukuman berat. fwa

-
-
-