KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, yakni Desa Humbang Raya, Lahei, dan Tabore. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mayjen TNI (Purn.) Ibnu Triwidodo, serta perwakilan perusahaan, masyarakat dari tiga desa, dan perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati HM Wiyatno menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak melalui dialog terbuka dengan mengedepankan asas keadilan.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujar Wiyatno.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi di daerah.
“Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Selain itu, Bupati Wiyatno mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa guna memperoleh kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Usis.
Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pihak perusahaan dan masyarakat, sehingga persoalan lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.hr/redgie











