SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian komponen excavator di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MG (23), sementara dua rekannya yakni RB dan MM masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku MG mengajak RB dan JP untuk mengambil komponen atau bagian-bagian excavator yang berada di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim,” ujar Edy, Kamis (29/5).
Ketiga pelaku datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil dan memarkirkannya tepat di depan excavator merek Komatsu milik korban berinisial DD. Sesampainya di lokasi, para pelaku langsung membongkar sejumlah komponen excavator menggunakan alat-alat yang telah dipersiapkan.
Dalam aksinya, MG bertugas berada di bawah excavator untuk menyerahkan peralatan kunci sekaligus mengumpulkan komponen yang berhasil dilepas. Sementara RB dan JP naik ke atas alat berat untuk melepas bagian-bagian excavator tersebut.
Namun aksi mereka berhasil diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dugaan pencurian di lokasi tersebut. Personel Satreskrim Polres Kotim bersama masyarakat kemudian melakukan pengepungan di tempat kejadian perkara.
“Dalam pengepungan itu, MG berhasil diamankan, sedangkan RB dan MM melarikan diri ke kawasan hutan dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kunci pas ring, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit hingga senter kepala yang diduga digunakan pelaku untuk membongkar komponen excavator.
Polisi menyebut motif para pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memperoleh keuntungan dan mendapatkan uang dari hasil penjualan komponen alat berat yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.may/jsi-red











