SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Polres Sukamara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gudang milik PT Tanjung Selaka Resources (TSR) di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci. Empat tersangka berhasil diamankan dengan nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan karyawan PT TSR, Galih Septian, ke Polsek Pantai Lunci pada 29 April 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian aset perusahaan,” kata Abdian saat press release, Sabtu (30/5/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial B (37), M (33), warga Desa Sungai Cabang Barat, S (28), warga Kelurahan Mendawai, dan F (18), warga Kelurahan Padang.
Kapolres menjelaskan para pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan mobil pikap Mitsubishi. Kendaraan tersebut diparkir di depan gudang sebelum para pelaku masuk dan mengambil sejumlah aset perusahaan. Untuk menghindari kecurigaan, barang hasil curian ditutup menggunakan terpal sebelum dibawa keluar lokasi.
“Dari lokasi kejadian, para pelaku membawa barang-barang perusahaan ke wilayah Sukamara untuk kemudian disimpan dan diduga akan dijual,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 batang roller, satu unit travo listrik, satu unit mesin las, satu unit gear box SEW-Eurodrive, empat unit dinamo merek TECO, serta satu karung berisi pecahan dinamo.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Mitsubishi warna hitam KH 8541 GD, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, palu godam, penjepit besi, terpal, tiga unit telepon genggam, serta dokumen inventaris milik perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Saat ini berkas perkara tahap pertama telah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres. afd/redfwa











