-
Spirit Kalteng

10 Pemda di Kalteng Raih Opini WTP atas LKPD Tahun 2025

280
×

10 Pemda di Kalteng Raih Opini WTP atas LKPD Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
OPINI WTP-Foto bersama BPK Perwakilan Provinsi Kalteng menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada 10 pemerintah daerah di Kalteng, Jumat (29/5/2026). FOTO HUMAS BPK RI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 10 pemerintah daerah di Kalteng, Jumat (29/5/2026).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar kepada Ketua DPRD dan kepala daerah atau perwakilan masing-masing pemerintah daerah.

Sepuluh pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Timur, Murung Raya, dan Sukamara.

Dalam sambutannya, Dodik Achmad Akbar menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E Ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, BPK berkewajiban menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” ujar Dodik.

Ia menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2025 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Menurutnya, penilaian kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 kepada seluruh 10 pemerintah daerah yang menerima LHP pada kesempatan ini,” katanya.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah.

Permasalahan pertama adalah masih adanya kesalahan klasifikasi penganggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, terutama terkait penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek yang bersumber dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan maupun Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan pengelolaan aset tetap yang dinilai belum sepenuhnya memadai, antara lain pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang belum tertib serta masih terdapat bukti kepemilikan aset yang belum lengkap.

Dodik menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti tidak terdapat kelemahan atau permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Ia berharap seluruh kepala daerah beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.

“Kami mengharapkan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” pungkas Dodik.ldw/ded-red

 

-
-
-