PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama seluruh jajaran Polres terus menggencarkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
Sepanjang tahun 2026, Polda Kalteng mencatat ratusan laporan masyarakat terkait kasus 3C yang terjadi di berbagai wilayah Kalteng. Dari total laporan yang diterima, lebih dari seratus kasus berhasil diungkap dan ratusan tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026), menyampaikan, penanganan kasus 3C menjadi salah satu prioritas kepolisian karena kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
“Penanganan kasus 3C terus kami optimalkan melalui kegiatan penyelidikan, patroli, hingga penindakan terhadap para pelaku. Dari seluruh laporan yang masuk, sebagian besar telah berhasil diungkap dan para pelaku diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, selama tahun 2026 tercatat sebanyak 283 laporan polisi terkait tindak pidana 3C. Jumlah tersebut terdiri atas 178 kasus curat, 12 kasus curas, dan 93 kasus curanmor.
Dari keseluruhan laporan tersebut, jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap 118 kasus dengan rincian 84 kasus curat, enam kasus curas, dan 28 kasus curanmor. Dalam proses pengungkapan itu, sebanyak 227 orang tersangka berhasil diamankan.
Wilayah dengan jumlah penanganan kasus terbanyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yang mencatat 72 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polresta Palangka Raya dengan 69 laporan dan Polres Kotawaringin Barat sebanyak 34 laporan. Sementara itu, Polres Seruyan menangani 28 kasus, Polres Kapuas 16 kasus, Polres Barito Timur 13 kasus, serta beberapa polres lainnya dengan jumlah kasus yang berbeda-beda.
Kapolda menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng secara khusus menangani tujuh perkara pencurian dengan pemberatan yang seluruhnya berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan perusahaan.
Menurutnya, kejahatan pencurian hasil perkebunan masih menjadi salah satu modus yang cukup dominan di sejumlah wilayah yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit luas.
“Dari tujuh perkara tersebut, empat kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami juga mengamankan delapan tersangka berikut barang bukti berupa empat unit truk, lima unit mobil pikap, kurang lebih 50 ton TBS kelapa sawit, serta sejumlah alat panen yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Di wilayah Kota Palangka Raya, kasus curanmor masih mendominasi laporan masyarakat. Dari total 69 laporan yang ditangani Polresta Palangka Raya, sebanyak 46 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan 20 kasus lainnya merupakan curat dan 3 kasus tergolong curas.
Untuk kasus curat, pelaku umumnya masuk ke lokasi sasaran dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis. Pada kasus curas, pelaku melakukan intimidasi bahkan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Sementara pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan menggunakan kunci T untuk merusak sistem penguncian.
“Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari mencongkel bangunan menggunakan linggis, mengancam korban dengan senjata tajam, memecahkan kaca mobil, hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus di Kota Palangka Raya, polisi mengamankan sedikitnya 16 tersangka yang terdiri dari delapan pelaku curat, empat pelaku curas, dan empat pelaku curanmor. Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis celurit, perangkat elektronik, uang tunai, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika.
Selain menimbulkan keresahan di masyarakat, tindak pidana 3C juga menyebabkan kerugian materi yang tidak sedikit. Polda Kalteng mencatat total kerugian akibat kasus curat mencapai sekitar Rp90 juta. Sementara kerugian akibat kasus curas mencapai Rp435 juta dan kasus curanmor menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp1,6 miliar.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik kini menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana 3C. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. dte/mak/fwa-red











