-
Hukrim

Nyanyian Nakes, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Homestay

240
×

Nyanyian Nakes, Polisi Ringkus Pemasok Sabu di Homestay

Sebarkan artikel ini
JARINGAN-AI, pria yang diduga menjadi pemasok sabu dalam jaringan narkotika yang terungkap di Kuala Pembuang. FOTO HMS POLRES SERUYAN
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial FR kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI yang diduga berperan sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut, Kamis (4/6/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus narkotika yang lebih dulu diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan. Dari hasil pemeriksaan terhadap FR, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang memasok barang haram tersebut.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Seruyan bergerak menuju sebuah homestay di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan AI yang berada di dalam kamar penginapan. Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan warga setempat.

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan badan, petugas menemukan alat isap sabu atau bong di dalam kamar. Pencarian kemudian diperluas hingga ke area belakang bangunan.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah lubang, dibungkus tisu dan diikat menggunakan karet gelang.

Dari hasil interogasi awal, AI mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga diduga menjadi pemasok narkotika kepada FR yang lebih dulu diamankan dalam kasus terpisah. Polisi kemudian membawa AI beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 5 gram ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku dan proses penyidikan akan terus didalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak,” ujar Beddy.

Saat ini AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku. zul/redfwa

 

-
-
-