PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram dari lima perkara. Rinciannya masing-masing seberat 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 82 butir dengan berat total 27,06 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tambahnya. mak/redfwa











