PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Baru sehari usai mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, seorang tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, nekat mengakhiri hidupnya secara tragis dengan cara gantung diri di sel tahanan. Rudi Alamsyah (32), ditemukan terbujur kaku pada sehelai sarung yang diikatkan ke teralis besi kamar mandi bloknya, Jumat (13/7) pagi.
Rudy merupakan terdakwa perkara narkotika pertama di Kalteng yang mendapat vonis penjara selama seumur hidup pada Kamis (5/7) lalu. Beratnya sanksi pidana, karena banyaknya barang bukti berupa 839,98 gram sabu dan 43 butir pil ekstasi.
Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, jenazah pertama kali ditemukan oleh teman sekamarnya. Ketika itu, warga binaan lainnya usai melaksanakan senam pagi di luar blok.
“Jadi, menurut teman sekamarnya, dia tidak ikut senam pagi. Seusai senam pagi, temannya sudah menemukan Rudi dalam kondisi tergantung,” katanya.
Dijelaskan, Rudi baru menghuni Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 3 bulan atas kasus kepemilikan sabu seberat 800 gram lebih.
Kamis pekan lalu baru saja divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Diduga depresi karena divonis seumur hidup, sedangkan tuntutan JPU hanya 13 tahun penjara,” jelasnya.
Fikri menerangkan, dalam kamar blok yang ditinggali Rudi, ditemukan secarik kertas berisikan pesan. Di antaranya agar membayarkan hutang di kantin Rutan yang diketahui berjumlah Rp200 ribu, meminta maaf kepada keluarga dan meminta agar keluarganya dihubungi.
“Tahanan ini memang terkenal tertutup dari teman-teman satu sel. Jarang bicara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Palangka Raya Kompol Purwanto menyatakan pihaknya telah mengamankan sarung yang digunakan untuk gantung diri dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saksi satu kamar kita minta keterangan. Masih dalam proses penyelidikan, jenazah kita bawa ke RSUD dr Doris Sylvanus untuk dilakukan visum et repertum,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli menjelaskan, Rudy melalui Penasihat Hukum (PH) Ipik Haryanto telah melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding, Kamis (12/7).
“Kalau memang meninggal, PH mencabut permohonan banding harus melengkapi kelengkapan administrasi berupa surat kematian,” jelas Zulkifli.
Dengan meninggalnya terdakwa, permohonan banding gugur dan upaya hukum telah habis.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi SH menyatakan pihaknya bersiap membuat memori banding atau jawaban atas permohonan saat mendapat informasi meninggalnya Rudy.
“Kalau sudah meninggal, banding tidak berlanjut dan kami tidak perlu membuat memori banding,” singkat Eduard.
Dia menyebut kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh iming-iming keuntungan, lalu terlibat jual beli narkotika karena risikonya sangat tinggi.
Ditangkap BNNP
Penangkapan terhadap Rudi Alamsyah dilakukan oleh BNN Provinsi Kalteng. Berawal saat Rudy mendapat telepon dari Hodeli yang memintanya mengambil sabu di depan showroom Eka Motor Jalan Sudirman, Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (25/1).
Seorang kurir perempuan, Yani masih di atas sepeda motor menyerahkan 12 bungkus sabu seberat 1,2 kilogram kepada Rudy. Petugas BNNP Kalteng rupanya tengah mengintai transaksi ini dari dalam mobil. Saat penyerahan sabu berlangsung, aparat segera menabrakan mobilnya pada kendaraan yang Yani gunakan hingga terjatuh lalu ditangkap.
Rudy yang sudah memegang paket sabu berhasil berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Dia menelpon Fendy dan menyuruhnya mengambil sabu serta membawa timbangan digital, plastik klip dan sendok sabu, Jumat (26/1).
Rudy dan Fendy bertemu di hutan Jalan Kumpai Batu Atas lalu membagi sabu dan ekstasi ke dalam plastik klip kecil. Rudy mendapat bagian sabu seberat 800 gram dan Fendy mendapat bagian sabu seberat 400 gram. Setelah sabu terjual, Fendy harus menyetorkan uang Rp400 juta untuk Rudy.
Sore hari, Rudy pergi ke Kota Palangka Raya untuk menenangkan diri dan menitipkan 800 gram sabu pada Fendy. Rudy baru kembali ke rumah kontrakkannya di Kota Sampit, Minggu (28/1). Aparat BNNP rupanya mengetahui kedatangan Rudy dan menyergapnya, Senin (29/1) dini hari.
Rudy terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Hodeli saat ini masih berstatus dalam pencarian orang oleh BNNP, sedangkan Yani dan Fendy telah tertangkap dan menjalani persidangan secara terpisah. fwa/dre