-
Hukrim

Kasus Masuknya Senpi ke Lapas Kelas IIA P Raya Diselidiki

288
×

Kasus Masuknya Senpi ke Lapas Kelas IIA P Raya Diselidiki

Sebarkan artikel ini
‎Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat. ‎Foto tabengan/Ade. 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya yang menyeret nama narapidana hukuman seumur hidup, Anton Kurniawan.
‎‎Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah senjata api yang diduga diselundupkan ke dalam lapas digunakan Anton dalam upaya melarikan diri pada Mei 2026 lalu. Dalam aksinya, Anton disebut sempat mengancam petugas lapas dengan menodongkan pistol dan menekan pelatuk sebanyak dua kali.
‎‎Beruntung, senjata tersebut tidak meletus sehingga upaya pelarian berhasil digagalkan dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
‎‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, senjata api tersebut diduga masuk ke dalam lapas melalui istri Anton pada Sabtu (23/5/2026). Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam proses penyelundupan itu kini tengah menjadi fokus pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng.
‎‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
‎‎”Dari Polda Kalteng menangani terkait pelanggaran kode etik melalui Bid Propam,” ujar Budi Rachmat kepada awak media di Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2026).
‎‎Menurutnya, selain proses pemeriksaan etik yang dilakukan secara internal, penanganan aspek pidana dalam perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani, kini pemeriksaan dilakukan oleh pihak Polresta Palangka Raya.
‎‎”Masih dalam pemeriksaan. Tentunya kalau terpenuhi unsur-unsur pidananya maka kami akan memprosesnya,” katanya.
‎‎Budi menegaskan, personel yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api ke dalam lapas saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kalteng. Ia memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
‎‎”Yang pasti kalau melanggar kode etik, tentunya akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
‎‎Saat ditanya mengenai jumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyelendupan senpi itu, Budi Rachmat belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang menyelundupkan senpi itu masih berlangsung.
‎‎”Ada beberapa orang, jumlah detailnya silahkan tanyakan ke Bid Propam,” tandasnya.
‎‎Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Anton Kurniawan ditemukan meninggal dunia di dalam sel khusus Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (30/5/2026), atau sekitar sepekan setelah upaya pelarian tersebut terjadi.
‎‎Berdasarkan informasi yang berkembang, Anton diduga meninggal dunia akibat gangguan jantung. Meski demikian, penyelidikan terkait dugaan penyelundupan senjata api ke dalam lapas tetap berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional. mak/fwa-red.
‎

-
-
-