-
Hukrim

5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM Dilimpahkan

361
×

5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
PELIMPAHAN- Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zircon oleh PT KBM dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya.FOTO ISTIMEWA.FOTO HUMAS KEJATI KALTENG
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

‎‎Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) tersebut melibatkan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242,19 miliar.

‎‎Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mengatakan lima tersangka yang diserahkan penyidik terdiri dari VC, IH, FC, HAW, dan ETS.

‎‎VC diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022–2025.

‎‎Penyidik menduga VC memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM melalui sebuah perusahaan milik istrinya. Selain itu, ia diduga turut memberikan persetujuan terhadap dokumen perizinan dan RKAB dengan menerima sejumlah uang dari PT KBM.

‎‎Sementara itu, tersangka IH yang merupakan Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah diduga berperan dalam penyusunan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah imbalan terkait tugas evaluasi yang dilakukannya.

‎‎Untuk tersangka FC selaku Direktur PT KBM, penyidik menduga yang bersangkutan melakukan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan cara memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai negeri yang memiliki kewenangan dalam penerbitan pertimbangan teknis dan persetujuan RKAB.

‎‎Sedangkan tersangka HAW yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi milik PT KBM.

‎‎Adapun tersangka ETS yang berperan sebagai pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas terkait diduga turut mengelola pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan serta terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait proses penerbitan izin dan RKAB.

‎‎Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp242.191.028.525.

‎‎Dalam perkara ini, tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya yang juga sedang ditangani Kejati Kalteng.

‎‎Sementara itu, terhadap tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya sejak 15 Juni 2026.

‎‎Kejati Kalteng menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang dimiliki PT KBM. Perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, kemudian memasarkan dan menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan.

‎‎Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB, penyidik menemukan dugaan adanya penerimaan uang kepada penyelenggara negara yang berwenang sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.

‎‎Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha perusahaan berdasarkan data Online Single Submission (OSS). PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon, namun tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

‎‎Dari hasil penyelidikan, PT KBM juga tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD17.049.788 atau setara Rp281,32 miliar. Penyidik menduga komoditas yang diekspor tersebut tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

‎‎Hendri Hanafi menegaskan, setelah proses pelimpahan tahap II selesai, berkas perkara beserta para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.

‎‎”Setelah tahap II ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” tegasnya.mak/fwa-red

 

 

-
-
-