PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Salah satu bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030, Dr. Tari Budayanti Usop, resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait proses penjaringan calon Rektor UPR.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate, banding administratif tersebut diajukan pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas keberatan yang sebelumnya disampaikan pada 17 Juni 2026 dan penyempurnaan keberatan administratif pada 19 Juni 2026.
Banding itu ditujukan terhadap Surat Panitia Pemilihan Rektor UPR Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tertanggal 19 Juni 2026 serta Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026 yang menetapkan bakal calon rektor yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam permohonannya, Tari juga meminta Menteri mempertimbangkan langkah sementara berupa mempertahankan status quo dengan menunda tahapan pemilihan yang berpotensi menutup haknya sebagai peserta hingga proses pemeriksaan administratif selesai dilakukan.
Kuasa hukum Tari Budayanti menegaskan bahwa kliennya tidak meminta untuk dinyatakan lolos secara otomatis sebagai calon rektor. Yang dimohonkan adalah proses seleksi yang sah, transparan, konsisten, dan dapat diuji secara hukum.
“Banding ini tidak meminta kelulusan otomatis. Yang diminta adalah proses yang sah, terbuka, seragam, dan dapat diuji. Jika pada akhirnya bukti dianggap belum memenuhi syarat, maka keputusan tersebut harus tetap dibuat oleh organ yang berwenang dengan alasan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suriansyah Halim dalam salah satu poin banding.
Dalam dokumen banding tersebut, terdapat sejumlah pokok keberatan yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Salah satunya terkait kewenangan pihak yang memberikan jawaban atas keberatan sebelumnya. Menurut pemohon, keberatan diajukan terhadap Keputusan Senat UPR Nomor 38, namun jawaban diberikan oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor yang disebut hanya memiliki fungsi teknis. Pemohon menilai surat jawaban tersebut tidak menunjukkan adanya atribusi, delegasi, maupun mandat resmi dari Senat untuk memutus keberatan.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan belum diterimanya salinan resmi Keputusan Senat Nomor 38 beserta lampiran, konsideran, matriks penilaian, maupun alasan individual yang menjadi dasar tidak lolosnya dalam proses verifikasi administrasi.
Menurut pemohon, tanpa dokumen dan alasan yang jelas, hak peserta untuk mengetahui dan menguji keputusan yang berdampak langsung terhadap dirinya menjadi tidak efektif.
Keberatan lainnya menyangkut penggunaan dasar hukum dalam surat jawaban panitia yang dinilai tidak tepat dan tidak konsisten. Pemohon menyoroti adanya penyebutan sejumlah regulasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, Tari Budayanti juga meminta agar frasa “sebutan lain yang setara” dalam syarat pengalaman manajerial calon rektor tidak ditafsirkan secara sempit hanya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Menurutnya, penilaian kesetaraan harus dilakukan secara substantif dengan mempertimbangkan fungsi, kewenangan, tanggung jawab, pengelolaan program, hingga aspek pengambilan keputusan yang pernah dijalankan oleh peserta seleksi.
Pemohon juga menilai pengalaman jabatan yang pernah diembannya pada periode 2008 hingga 2014, termasuk sebagai Kepala Laboratorium dan Sekretaris Jurusan, seharusnya dinilai berdasarkan regulasi dan struktur organisasi yang berlaku pada masa tersebut, bukan semata-mata menggunakan struktur organisasi terkini.
Selain meminta penundaan tahapan yang berpotensi menghilangkan haknya, Tari Budayanti melalui kuasa hukumnya juga meminta dilakukan verifikasi ulang oleh panel independen terhadap seluruh delapan pendaftar dengan menggunakan standar penilaian yang sama dan transparan.
Permohonan tersebut juga mencakup pembukaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi, termasuk berita acara rapat senat, indikator penilaian, matriks verifikasi, perubahan jadwal, hingga korespondensi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPR maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan banding administratif tersebut.
Sementara itu, pemohon berharap proses pemeriksaan di tingkat kementerian dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030. mak/fwa-red











