-
Hukrim

Nekat, Kurir Sabu Asal Medan Selundupkan 200 Gram Sabu dalam Dubur

549
×

Nekat, Kurir Sabu Asal Medan Selundupkan 200 Gram Sabu dalam Dubur

Sebarkan artikel ini
SERIMONIAL PEMUSNAHAN - BNNP Kalteng musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua pemasok antar provinsi di Kalteng seberat 286,88 gram. Tim pemberantasan BNNP Kalteng berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RR dan MV.FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan modus ekstrem berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Seorang kurir asal Medan berinisial MW (46) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sekitar 200 gram sabu di dalam duburnya untuk mengelabui pemeriksaan selama perjalanan lintas provinsi.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur udara.

Menindaklanjuti informasi itu, tim BNNP Kalteng melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, hingga pemantauan terhadap target yang dicurigai membawa narkotika ke wilayah Kalteng.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MW yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” kata Mada saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

MW akhirnya teridentifikasi berada di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ia sedang mencari kendaraan travel untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat.

Petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tubuh maupun barang bawaan tersangka. Namun pada pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kecurigaan petugas tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan interogasi mendalam, MW akhirnya mengakui menyimpan sabu di dalam tubuhnya.

“Tersangka mengaku membawa narkotika dengan cara memasukkannya ke dalam dubur agar lolos dari pemeriksaan petugas keamanan selama perjalanan,” ujar Mada.

Untuk proses pembuktian, MW dibawa ke sebuah rumah di kawasan Jalan Merbabu, Kecamatan Baamang, Sampit. Di lokasi tersebut, di hadapan petugas dan disaksikan warga, tersangka mengeluarkan dua paket yang dililit lakban hitam dari dalam duburnya.

Saat dibuka, kedua paket tersebut berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram.

BNNP Kalteng menduga MW merupakan bagian dari jaringan pengedar yang bertugas mengantarkan sabu dari Sumatera ke Kalteng. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka berangkat dari Bandara Kualanamu Medan pada Senin (8/6/2026) malam, menuju Jakarta.

Setelah bermalam di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya pada Selasa (9/6/2026). Dari Palangka Raya, MW kemudian menggunakan kendaraan travel menuju Sampit dan berencana melanjutkan perjalanan ke Kotawaringin Barat sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Dalam konferensi pers yang sama, BNNP Kalteng juga mengungkap kasus lain dengan tersangka seorang perempuan berinisial RR (28), warga Palangka Raya.

RR ditangkap pada 26 Mei 2026 dini hari di rumahnya di kawasan Jalan RTA Milono Km 7. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 199,87 gram yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus plastik hitam dengan tempelan resi jasa pengiriman.

Menurut Mada, dua pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memasok sabu ke Kalteng dengan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan jasa ekspedisi hingga menyembunyikannya di dalam tubuh kurir.

“Modusnya semakin beragam dan nekat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MW dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. mak/fwa-red

 

-
-
-