-
Hukrim

Curi Honda Sonic, Pria 19 Tahun Ditangkap

220
×

Curi Honda Sonic, Pria 19 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
CURANMOR-Pelaku EDL (19) bersama barang bukti hasil pencurian. FOTO POLSEK PAHANDUT
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kelalaian tidak mengunci stang sepeda motor dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibatnya, satu unit Honda Sonic 150R milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, raib digondol maling.

Namun, pelaku tidak sempat menikmati hasil kejahatannya. Jajaran Polsek Pahandut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berinisial EDL (19), warga Kota Palangka Raya, di kamar indekosnya di kawasan Kelurahan Langkai, Jumat (26/6/2026) sore. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah petunjuk dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

“Pelaku berinisial EDL, usia 19 tahun, berhasil kami amankan di tempat kosnya di kawasan Kelurahan Langkai. Barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami sita,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru pulang berbelanja menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150R berwarna merah hitam dan memarkirkannya di halaman rumah. Namun, korban lupa mengunci stang kendaraan sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB, saat hendak mengambil helm di luar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di luar rumah tanpa pengaman. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mendorong sepeda motor ke lokasi yang lebih sepi sebelum membawanya kabur. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit Honda Sonic 150R, kunci kendaraan, serta dokumen resmi kendaraan.

Atas perbuatannya, EDL dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. mak/fwa-red

 

-
-
-