-
Uncategorized

‎Sakit Jantung, VC Mantan Kadis ESDM Kalteng Ajukan Pengalihan Penahanan

562
×

‎Sakit Jantung, VC Mantan Kadis ESDM Kalteng Ajukan Pengalihan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum VC, Jefriko Seran saat memberikan keterangan terkait permohonan pengajuan pengalihan tahanan terhadap kliennya, mengingat kondisi kesehatan VC menurun. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan hasil tambang zirkon, rutile, dan turunannya periode 2020–2025, berinisial VC, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).

‎Permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh tim penasihat hukum kepada Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand saat sidang perdana perkara dugaan korupsi penjualan mineral zirkon dan turunannya. Namun, majelis hakim meminta agar permohonan tersebut diajukan secara resmi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.

‎VC merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang masih menjadi perhatian.

‎”Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar klien kami dapat menjalani pengobatan. Sebelum ditahan pun Pak VC sudah memiliki riwayat penyakit jantung dengan penyumbatan pembuluh darah,” ujar Jefriko kepada awak media.

VC pernah mengalami serangan jantung saat berada di rutan dan sempat dirujuk ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan medis. Karena kondisi kesehatannya, memang seharusnya menjalani pengobatan secara rutin. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan pengalihan penahanan.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan VC, baru-baru ini, menunjukkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter penyumbatan pada pembuluh darah jantung VC dikatakan semakin bertambah dan harus memerlukan tindakan medis lanjutan.

‎”Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan penyumbatan pada jantung bertambah. Dokter menyarankan pemasangan ring jantung, namun untuk sementara beliau harus menjalani pengobatan dan kontrol secara berkala,” jelasnya.

Sidang Perdana Kasus Rp1,3 Triliun Ditunda hingga 23 Juli

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya periode 2020–2025 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), ditunda hingga 23 Juli 2026.

Penundaan dilakukan karena masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan salah satu pihak dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan serta tim dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Enam terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni VC selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyatakan pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan karena proses praperadilan masih berjalan hingga 22 Juli 2026.mak/fwa-red.

 

‎

 

-
-
-