Suriansyah Halim, Kuasa hukum dari Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta atas laporan dua mantan Lurah Keluruhan Menteng.FOTO ISTIMEWA
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melaporkan dua mantan Lurah/Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan tersebut disampaikan atas nama klien mereka, Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, melalui Laporan/Pengaduan Nomor 189 tertanggal 9 Juli 2026. Selain melapor ke Polda Kalteng, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah yang berisi permohonan pembinaan, pengawasan, serta tindakan administratif.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diambil karena diduga telah terjadi pembuatan, penerbitan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan surat administratif yang pada pokoknya menyatakan mencabut atau tidak memberlakukan lagi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) milik para pelapor. Padahal, keabsahan SPPT tersebut telah diuji melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Objek sengketa berkaitan dengan SPPT atas nama Marilyn Shasa tertanggal 25 September 2015 yang telah terdaftar di Kelurahan Menteng dan Kecamatan Jekan Raya dengan luas tanah 1.400 meter persegi. Sengketa tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam perkara perdata antara Marilyn Shasa melawan Guruh.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 9 November 2022 menyatakan SPPT atas nama Marilyn Shasa sah, menetapkan Marilyn Shasa sebagai pemilik sah tanah seluas 1.400 meter persegi, serta menyatakan tindakan Guruh yang menguasai dan membangun di atas tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK tanggal 2 Januari 2023 yang menegaskan SPPT tersebut memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati.
Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024 tanggal 7 Februari 2024 menolak permohonan kasasi Guruh, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah putusan inkracht tersebut, para pelapor mengaku menemukan adanya Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga dibuat dan/atau ditandatangani oleh Kamala Ratna selaku mantan Lurah Menteng periode 2015–2020.
Selain itu, terdapat Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh Priyadi selaku Lurah/Mantan Lurah Menteng, yang pada pokoknya menyatakan SPPT milik para pelapor tidak berlaku lagi atau telah dicabut.
Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, pemohon, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT, hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan,” tegas Suriansyah Halim. Jumat (10/7/2026).
Selain jalur pidana, kuasa hukum juga meminta Camat Jekan Raya melakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk memeriksa buku register kecamatan, memanggil pejabat maupun mantan pejabat terkait, serta memastikan seluruh aparatur tunduk pada putusan pengadilan.
Kepada Wali Kota Palangka Raya, mereka meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi. Mereka juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan.
Sementara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, kuasa hukum meminta adanya pembinaan serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, dan aparat penegak hukum guna memastikan prinsip negara hukum dan kepastian hukum tetap terjaga.
”Kami meminta negara hadir, bukan memberi keistimewaan. Kami meminta agar Camat, Wali Kota, dan Gubernur menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada aparatur pemerintahan yang menjadi alat untuk mengakali putusan pengadilan. Keberanian mencabut SPPT yang telah dikuatkan oleh putusan PN, PT, dan MA adalah alarm berbahaya bagi negara hukum,” ujar kuasa hukum.
Dalam laporan pidana tersebut, para pelapor meminta penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng memeriksa para terlapor, saksi-saksi, pihak Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, serta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Mereka juga meminta penyitaan dan pemeriksaan terhadap dokumen asli berupa SPPT, surat pencabutan, surat keterangan lurah, buku register, peta bidang, hingga dokumen pertanahan lainnya.
Kuasa hukum turut meminta Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menunda atau memblokir sementara proses penerbitan peta bidang, surat ukur, Sertipikat Hak Milik (SHM), maupun dokumen pertanahan lain yang menggunakan surat-surat yang dipersoalkan hingga terdapat kepastian hukum.
Menurut mereka, dugaan perbuatan tersebut patut ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun ketentuan KUHP lama apabila sebagian perbuatan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi, penipuan, serta penyertaan atau pembantuan tindak pidana.
Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate menegaskan laporan tersebut diajukan sebagai upaya melindungi hak para pelapor sekaligus menjaga wibawa putusan pengadilan, kepastian hukum, serta tertib administrasi pemerintahan dan pertanahan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan hingga adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. mak/fwa-red.











