PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidikan kasus jaringan narkotika yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, masih terus bergulir. Selain pengembangan terhadap para tersangka, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memastikan penanganan terhadap perempuan berinisial Dea berada di bawah kewenangan Ditresnarkoba, sedangkan beberapa perempuan lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo, saat dikonfirmasi Tabengan, Sabtu (11/7/2026).
”Selamat malam bang.., siap bang ijin sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi untuk realise ke humas bang,” ujar nya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan mengenai informasi adanya empat perempuan yang diperiksa dengan inisial I, D, DE, dan L, Adi menjelaskan bahwa penanganan perkara mereka berbeda.
”Oh kalau yang laen ditangani oleh krimum bang,” ujarnya.
Saat kembali ditanya apakah yang diperiksa terkait perkara narkotika hanya Dea, Adi menjawab singkat, “Siap Bang.” ucapnya singkat.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para perempuan yang diperiksa tersebut.
Sementara itu Bareskrim Polri masih terus menyelidiki jaringan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang melawan saat disergap dan membuat tiga polisi gugur. Hingga saat ini, total sudah sembilan orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Dilansir dilaman Detik.com, Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Para tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7).
“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
1. Saldy alias Ateng (38), berperan membawa senpi rakitan dan menembak petugas, provokasi warga
2. Dea Nabila alias Dea (22) (kasus narkoba)
3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27), berperan membawa senpi rakitan, provokasi warga, membuang jenazah ke sungai
4. Nimu (29), membawa tombak dan memprovokasi warga
5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21), peran memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang
6. M Lupie (40), berperan membawa parang, senpi rakitan, dan menembak petugas
7. Bio (29) merupakan bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senpi rakitan dan parang serta memprovokasi warga
8. Ramblan (25), pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senpi rakitan, dan melakukan penembakan
9. Perie (43) berperan membawa senpi rakitan, mandau, dan menembak petugas.red











