KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial IW (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,75 gram di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IW saat berada di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau Tengah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Kapuas akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan,” tuturnya. fwa











