-
Hukrim

Sengketa Lahan Jalan Hiu Putih Raya, 2 Kubu Saling Klaim Kepemilikan

300
×

Sengketa Lahan Jalan Hiu Putih Raya, 2 Kubu Saling Klaim Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
SENGKETA-Jeffriko Seran menunjukkan SHM sebagai bukti kepemilikan (kanan). Sementara Tri Siswanti didampingi kuasa hukum Bachtiar Efendi menunjukkan kwitansi bukti pembayaran pembelian lahan (kiri). FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya, kembali terjadi. Dua pihak yang saling mengklaim kepemilikan sebidang lahan di Jalan Hiu Putih kembali terjadi pada Rabu (15/7/2026).

Pemilik lahan, Jeffriko Seran, yang juga berprofesi sebagai advokat, mengatakan tanah tersebut awalnya dibeli dari masyarakat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Setelah itu, menurutnya, dilakukan penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk pembayaran ganti rugi kepada pihak terkait.

“Seluruh persoalan tumpang tindih sudah diselesaikan, termasuk ganti rugi. Setelah itu kami membangun ruko, dan salah satunya direncanakan menjadi sekretariat LBH Ansor,” ujar Jeffriko.

Namun, kata dia, setelah bangunan selesai berdiri muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan dengan memasang spanduk di lokasi. Klaim tersebut kemudian berlanjut dengan pemasangan pagar kawat berduri.

Menurutnya, spanduk dan pagar itu kemudian dibongkar bersama anggota Ansor dan warga sekitar karena dinilai dipasang tanpa dasar yang jelas.

“Mereka mengaku memiliki hak, tetapi sampai sekarang tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan kepada kami,” katanya.

Jeffriko mengaku telah melaporkan dua orang yang terlibat dalam persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan penyidik Polda Kalteng. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Ia menambahkan lahan seluas sekitar 20 x 40 meter itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena itu, ia berharap kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara.

“Kami yakin kepolisian akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kebenaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Tri Siswanti yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan membantah tuduhan menggunakan dokumen palsu. Ia menyebut tanah tersebut dibelinya dari Dita Oko Marlina pada 2021 dengan nilai transaksi Rp150 juta yang dibayar secara bertahap hingga lunas pada 2022.

“Saya membeli tanah tersebut melalui transaksi jual beli. Semua dokumen saya terima dari penjual, bukan saya yang membuat atau memalsukannya,” katanya didampingi kuasa hukum Bactiar Efendi.

Tri menegaskan dirinya tidak mengetahui apabila kemudian muncul persoalan terhadap dokumen yang diterimanya. Bahkan, ia mengaku telah lebih dahulu melaporkan pihak penjual kepada aparat kepolisian karena merasa dirugikan.

Menurutnya, inti persoalan bukanlah pemalsuan dokumen, melainkan dugaan penjualan objek tanah yang sama kepada lebih dari satu pihak.

“Siapa pemilik yang sah dan siapa pembeli yang lebih dahulu merupakan ranah perdata yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tri berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum apabila diminta memberikan keterangan.

“Saya sebagai warga negara yang baik juga sudah dilakukan klarifikasi oleh penyidik. Saya menekankan bahwa sertifikat yang menjadi dasar itu dinyatakan NO oleh putusan pengadilan sebelumnya,” pungkasnya. fwa

-
-
-