PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Polres Pulang Pisau menggelar Press Release capaian penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada 2 Juli 2026 di wilayah kecamatan Jabiren Raya, tepatnya di Desa Tumbang Nusa.
Press release di pimpin langsung oleh Waka Polres Pulpis Kompol Sahat Martua Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Risky Hidayah Harahap, Kamis (16/7/2026).
Hadir pada press release Damang Kecamatan Jabiren Raya Saiful dan sejumlah saksi pemilik lahan yang terbakar.
Dalam press release di jelaskan, bahwa penanganan karhutla di wilayah hukum polres pulpis telah dilakukan melalui langkah -langkah preventif dan penegakan hukum sesuai dengan undang -undang dan hukum adat yang berlaku.
Berbagai upaya pencegahan terus di gencarkan pihak polres pulpis beserta jajaran, mulai dari patroli rutin di wilayah rawan karhutla, sosialisasi kepada masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta kelompok masyarakat peduli api (MPA).
“Press release ini kita sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan capaian kami Polres Pulpis terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang telah dilakukan,” ujar Wakapolres Pulpis.
Terkait penanganan karhutla ini, kata Wakapolres, proses tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, tetapi memerlukan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
“Kami Polres Pulpis tak henti-hentinya menghimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” tegas Wakapolres
Wakapolres juga meminta kepada masyarakat apabila mendapatkan Informasi karhutla untuk bisa menghubungi call center 110, atau menginformasikan kepada pihak Polsek terdekat.
Selain pencegahan, kata Wakapolres, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian kebakaran lahan yang diduga terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayah desa tumbang nusa yang menghanguskan lahan lebih kurang 41 hektar.
“Untuk kebakaran lahan di wilayah desa tumbang nusa sampai hari ini masih dalam penyelidikan. Nanti apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk komitmen memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan,” tegas Kasat Reskrim polres pulpis AKP Risky Hidayah Harahap menambahkan. c-mye/gie-red
Polres Pulpis Gelar Press Release Karhutla Desa Tumbang Nusa











