-
Hukrim

Oknum Polisi dan Isteri Mantan Polisi Tersangka Penyelundupan Senjata Api ke Lapas 

1100
×

Oknum Polisi dan Isteri Mantan Polisi Tersangka Penyelundupan Senjata Api ke Lapas 

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak pandang bulu siapapun melanggar hukum akan tetap menindak tegas, walaupun itu anggotanya sendiri. Pengembangan penyidikan kasus penyelundupan senjata api yang digunakan seorang narapidana Anton Kurniawan Stiyanto untuk mendukung percobaan kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026) lalu. Membuahkan hasil.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan istri Anton berinisal J dan seorang anggota Polri sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana narapidana berinisial A menggunakan senjata api untuk menembak sipir di dalam lapas.

“Informasi yang kami terima, saudara A akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir yang ada di sana. Namun saat hendak digunakan, senjata tersebut mengalami macet sehingga tidak sempat dipakai,” ujar Iwan kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).

Berbekal informasi itu, penyidik Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul senjata api yang berada di tangan narapidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senjata api tersebut diperoleh Anton dari istrinya. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa saudara A mendapatkan senjata api tersebut dari istrinya. Dari keterangan istrinya berkembang adanya keterlibatan seorang anggota. Saat ini kami telah melakukan pendalaman dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kapolda memastikan bahwa seorang anggota telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istri narapidana A.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada anggota dan juga istrinya,” tambahnya.

Kapolda menegaskan, masih terus menelusuri sumber asal senjata api tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupannya ke dalam lapas.

“Nanti akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber senjata api tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Iwan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan anggota tersebut masih sebatas mengetahui keberadaan senjata api tersebut.

“Untuk sementara, keterlibatan anggota itu hanya mengetahui saja. Bukan terkait proses jual belinya. Namun semuanya masih terus kami dalami,” tutup Kapolda.

Kasus ini bermula saat Anton Kurniawan Styanto, narapidana kasus pembunuhan yang divonis penjara seumur hidup pada 19 Mei 2025, nekat mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Aksi tersebut menggegerkan publik karena Anton berhasil menguasai sepucuk senjata api yang telah masuk ke dalam area lapas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pihak pemasyarakatan sebelumnya, senjata api tersebut diduga diselundupkan oleh istri Anton ketika membesuk suaminya di lapas.

Senjata yang dibungkus menggunakan plastik putih itu diduga terlebih dahulu diletakkan di sekitar area toilet sebelum diambil oleh Anton, sehingga dapat mengelabui pengawasan petugas.

Setelah berhasil memperoleh senjata api, Anton berusaha melarikan diri dari dalam lapas dan sempat menodongkan pistol ke arah petugas jaga yang berupaya menggagalkan aksinya. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Anton kemudian dilumpuhkan sebelum berhasil keluar dari kawasan lapas dan selanjutnya ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan ketat.

Hingga kini, Polda Kalteng memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas. dtefwa-red

 

-
-
-