-
Hukrim

Kasus Tipikor Pascasarjana UPR Rp2,4 Miliar Disidangkan 5 Agustus

252
×

Kasus Tipikor Pascasarjana UPR Rp2,4 Miliar Disidangkan 5 Agustus

Sebarkan artikel ini
‎ ‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 sebesar Rp2,4 miliar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

‎Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/8/2026), perkara dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial YL, yang merupakan mantan Direktur Program Pascasarjana UPR.

‎Tahapan persidangan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎YL diketahui telah resmi ditahan sejak pertengahan Juni 2026 dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sambil menunggu proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto membenarkan, persidangan akan segera digelar di PN Tipikor Palangka Raya, dalam waktu dekat ini.

‎“Ya, kalau tidak salah jadwal sidang pertama hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 di PN Tipikor Palangka Raya,” ujar Hadiarto saat dikonfirmasi.

‎Ia menjelaskan, sidang perdana akan berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, apabila terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

‎“Iya, sidang pertama pembacaan dakwaan. Kalau tidak ada eksepsi, baru pembuktian saksi dan barang bukti,” lanjutnya.

‎Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana operasional di lingkungan perguruan tinggi negeri. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR selama kurun waktu 2019 hingga 2022.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum Prof YL, Ari Yunus, mengatakan menjelang sidang perdana tim penasihat hukum akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  keberatan yang akan diajukan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh aspek substansial dari surat dakwaan yang disusun jaksa.

“Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut atau eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan,” ujarnya.

Ari menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi bahwa dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya. Menurutnya, hal itu perlu diuji karena objek perkara berkaitan dengan pengelolaan dana APBN pada perguruan tinggi negeri yang merupakan bagian dari instansi pemerintah pusat.

Ia menilai kewenangan lembaga auditor menjadi isu penting dalam perkara ini. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024, lembaga yang menerbitkan audit kerugian negara harus memiliki kewenangan terhadap objek yang diperiksa.

“Inspektorat daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja perguruan tinggi negeri yang didanai APBN. Jika benar demikian, maka hasil audit tersebut cacat kewenangan dan akan kami uji di persidangan,” katanya.

Tidak hanya mempersoalkan legalitas dasar dalam audit, tim penasihat hukum juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan kekeliruan dalam penentuan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara kasus ini.

Ari menerangkan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, kewenangan menguji kebenaran materiil dokumen pembayaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Karena itu, menurutnya, apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada kliennya yang menjabat Direktur Pascasarjana, sementara fungsi PPK dan pejabat perbendaharaan lainnya tidak dipertimbangkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.

“Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan tim penasihat hukum juga mengajak kalangan akademisi, pakar hukum, dan pemerhati hukum di Indonesia untuk turut mengawal jalannya persidangan. Menurut mereka, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut penerapan hukum perbendaharaan negara dan hukum acara pidana.

Meski menyiapkan perlawanan hukum melalui eksepsi, Ari memastikan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan meyakini pembuktian akan dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. mak/fwa-red

 

-
-
-