PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palangka Raya mengawal dugaan tindakan arogan oknum anggota Polri saat melakukan penangkapan dalam perkara narkotika di kediaman advokat senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam.
Sikap tersebut ditegaskan usai jajaran pengurus DPC Peradi Palangka Raya menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026).
Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari, menegaskan bahwa organisasinya tidak mencampuri substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat. Peradi, kata dia, hanya fokus pada dugaan tindakan aparat terhadap Rahmadi dalam kapasitasnya sebagai advokat.
“Yang kami kawal adalah dugaan perlakuan aparat terhadap seorang advokat yang sedang berada di rumahnya. Ini menyangkut perlindungan profesi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum,” ujar Kartika.
Menurutnya, dugaan tindakan arogan aparat harus diusut secara transparan demi menjaga marwah profesi advokat sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kartika mengungkapkan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh DPC Peradi Palangka Raya. Bahkan, DPN siap mendampingi apabila persoalan tersebut dibahas dalam forum resmi, termasuk kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan kepada media, DPC Peradi Palangka Raya mengecam dugaan tindakan sejumlah anggota Polri yang memasuki kediaman Rahmadi G. Lentam tanpa menunjukkan surat tugas dan disertai sikap yang dinilai arogan.
Peradi menegaskan, penegakan hukum memang menjadi kewenangan Polri. Namun, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Organisasi advokat tersebut juga mengingatkan bahwa rumah tinggal merupakan wilayah yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945, sementara profesi advokat mendapat perlindungan melalui Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Peradi, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip due process of law, merendahkan martabat profesi advokat, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Atas peristiwa itu, DPC Peradi Palangka Raya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta klarifikasi resmi dari institusi Polri. Kedua, meminta permohonan maaf terbuka kepada Rahmadi G. Lentam beserta keluarganya. Ketiga, mendesak perbaikan prosedur penyelidikan dan pengamanan, termasuk penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Kami percaya Polri mampu menjaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, prosedural, dan beradab,” tegas Kartika.
Sementara itu, Rahmadi G. Lentam mengapresiasi dukungan yang diberikan DPC Peradi Palangka Raya maupun DPN Peradi. Menurutnya, langkah organisasi profesi tersebut menunjukkan soliditas dalam mengawal persoalan yang menimpa anggotanya.
“Kami mengapresiasi langkah DPC Peradi Palangka Raya yang didukung penuh DPN Peradi. Hasilnya, kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Rahmadi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalteng. mak/fwa-red











