-
Hukrim

Gara-gara Sabu, Pria 20 Tahun Aniaya Warga di Baamang Tengah

126
×

Gara-gara Sabu, Pria 20 Tahun Aniaya Warga di Baamang Tengah

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-S (20) menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai diamankan. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Resmob mengamankan seorang pria berinisial S (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

S diduga melakukan penganiayaan pada Minggu (9/8/2026). Pelaku kemudian diamankan polisi pada Senin (10/8/2026) di kawasan Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edy Waluyo, mengatakan penganiayaan tersebut bermula ketika S mendatangi rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan S kepada penyidik, kedatangannya ke rumah korban merupakan perintah seseorang berinisial J. Namun, sesampainya di lokasi, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul S dan kemudian merangkulnya dari arah belakang. Korban juga menanyakan keberadaan J kepada pelaku.

“Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini,” ujar korban sebagaimana keterangan yang disampaikan S kepada polisi.

Merasa kesulitan melepaskan diri, S kemudian mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggang sebelah kirinya. Pisau tersebut lalu ditusukkan satu kali ke arah korban dengan alasan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, korban dan J sebelumnya memang pernah terlibat persoalan.

“Dari keterangan pelaku, korban dan J sebelumnya memang pernah memiliki permasalahan,” kata Edy.

Persoalan tersebut diketahui S karena dirinya mengaku beberapa kali datang ke rumah korban bersama J. Menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan S.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, S berhasil diringkus di kawasan Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di antaranya satu bilah pisau bergagang cokelat, sepasang sandal hitam lis merah merek Yuendi, satu kemeja lengan pendek warna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans motif sobek.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. may/fwa-red

 

-
-
-