-
PEMKAB KAPUAS

Pemkab Kapuas Susun Rencana Kontinjensi Karhutla, Satukan Langkah Penanganan

123
×

Pemkab Kapuas Susun Rencana Kontinjensi Karhutla, Satukan Langkah Penanganan

Sebarkan artikel ini
PEMBAHASAN- Peserta Focus Group Discussion (FGD) II yang membahas penyusunan Rencana Kontinjensi Karhutla Tahun 2026. FOTO/ABDUL KHAIR
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penyusunan Rencana Kontinjensi Karhutla Tahun 2026.

Pembahasan rencana tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) II yang digelar di salah satu hotel di Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno yang dibacakan Asisten III Setda, Ferry Noah menyampaikan apresiasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, tim LPPM Universitas Palangka Raya selaku mitra, perangkat daerah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan rencana kontinjensi tersebut.

Menurut Bupati, Kabupaten Kapuas memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang cukup luas sehingga memiliki potensi kerawanan terhadap karhutla. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan kesiapsiagaan perlu menjadi prioritas bersama.

“Rencana kontinjensi ini diharapkan menghasilkan dokumen yang aplikatif dan dapat menjadi pedoman bersama dalam menghadapi potensi karhutla,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengatakan penyusunan rencana kontinjensi bertujuan menyatukan langkah seluruh pihak agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif.

Berdasarkan analisis citra Kementerian Kehutanan periode Januari hingga Juni 2026, luas lahan terbakar di Kabupaten Kapuas mencapai 305,51 hektare. Angka tersebut menempatkan Kapuas sebagai daerah dengan luasan lahan terbakar tertinggi keempat di Kalimantan Tengah.

“Penyusunan rencana kontinjensi ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki peran dan langkah yang jelas ketika terjadi karhutla,” kata Pangeran.

FGD II difokuskan pada validasi data kerawanan, penyempurnaan skenario kejadian, pembagian tugas antarinstansi, kebutuhan sumber daya, serta penyusunan rencana operasi penanganan karhutla.

Selain itu, BPBD Kapuas mendorong penguatan patroli terpadu, edukasi kepada masyarakat, pemantauan hotspot, pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Dengan penyusunan rencana kontinjensi tersebut, Pemkab Kapuas berharap koordinasi dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat sehingga potensi karhutla dapat dicegah dan ditangani secara cepat serta terkoordinasi.hr/gie-red

-
-
-