-
Hukrim

TAMBANG EMAS TANPA IZIN KATINGAN-GMPP-Kalimantan Soroti Sengketa Lahan di Petak Bahandang, Minta APH Setempat Tangani Kasus

336
×

TAMBANG EMAS TANPA IZIN KATINGAN-GMPP-Kalimantan Soroti Sengketa Lahan di Petak Bahandang, Minta APH Setempat Tangani Kasus

Sebarkan artikel ini

+Kapolres Katingan Perintahkan Polsek Tasik Payawan Segera Lakukan Pengecekan

TAMBANG ILEGAL-Ketua GMPP-Kalimantan soroti sengketa lahan di desa Petak Bahandang dan Telaga.FOTO ISTIMEWA
-

KATINGAN/TABENGAN.CO.ID– Sengketa lahan antara warga Desa Telaga, Kecamatan Kamipang, dengan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, mendapat perhatian dari Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan (GMPP-Kalimantan).

Ketua Umum GMPP-Kalimantan, Syahridi, meminta persoalan tersebut segera ditangani secara objektif melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GMPP-Kalimantan, lahan yang menjadi objek perselisihan berada di wilayah Desa Petak Bahandang. Di atas lahan tersebut disebut telah diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh pemerintah desa setempat.

Namun, lahan itu kemudian diklaim oleh Jaya bersama keluarganya yang merupakan warga Desa Telaga. Salah satu pihak yang turut menyampaikan klaim tersebut adalah Ade, anak Jaya.

Pihak keluarga Jaya menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang telah lama dimanfaatkan keluarga mereka. Menurut keterangan yang disampaikan, lahan tersebut sejak dahulu menjadi tempat orang tua hingga kakek mereka untuk mencari kayu dan kulit gemur.

Syahridi menilai, perbedaan klaim kepemilikan tersebut perlu segera mendapat kejelasan melalui pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif dan berdasarkan data serta dokumen yang ada. Jangan sampai persoalan klaim lahan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” ujar Syahridi. Selasa (18/8/2026).

Selain persoalan kepemilikan lahan, GMPP-Kalimantan juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan yang tengah disengketakan.

Syahridi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Lahan yang sedang diklaim itu diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal sudah sejak lama,”  ujarnya.

Atas informasi tersebut, GMPP-Kalimantan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Katingan dan Polsek Tasik Payawan, melakukan pengecekan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami meminta aparat penegak hukum menghentikan tambang-tambang emas yang saat ini beroperasi dan diduga ilegal agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Syahridi.

Senada dengan GMPP-Kalimantan, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) turut menyoroti persoalan tersebut.

Ketua SUMBO, Diamon, meminta pemerintah daerah bersama pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan saling klaim lahan tersebut secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.

“Kami meminta persoalan saling klaim lahan ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah dan pihak terkait perlu turun langsung untuk memastikan status serta riwayat lahan berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Diamon.

Diamon juga meminta dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kalau memang ditemukan adanya aktivitas tambang emas yang tidak memiliki izin, kami meminta agar segera dihentikan dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai persoalan lahan yang belum selesai justru diperparah dengan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik baru,” tegasnya.

Menurut Diamon, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan tidak memihak salah satu pihak. Klarifikasi dari pemerintah desa, pemeriksaan dokumen kepemilikan maupun penguasaan lahan, serta pengecekan langsung kondisi di lapangan dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan.

“Yang paling penting jangan sampai masyarakat terpecah karena persoalan lahan. Semua pihak harus menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Katingan menyatakan masih melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartanto mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Tasik Payawan.

“Saya cek dulu ya mas, masih ditangani,” jawab Dodik singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hal senada disampaikan Kapolsek Tasik Payawan Ipda Didik Aryanto. Ia menyebut pihaknya tengah melakukan klarifikasi dengan pemerintah desa terkait persoalan lahan tersebut.

“Saya klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak Kades, ini sedang klarifikasi dengan kades,” ujarnya melalui pesan.

Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan dari warga Desa Petak Bahandang yang menyebut lahan atau tanah mereka diduga diklaim secara sepihak oleh pihak lain.

Saat ini, proses klarifikasi masih berjalan. Kepastian mengenai status kepemilikan lahan maupun dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penanganan dari pihak berwenang. mak/fwa-red.

 

 

 

-
-
-