-
Hukrim

PDIP Ngeyel Masih Gelar Kegiatan di Tanah Sengketa, Suriansyah Halim: Kami Tidak Akan Melakukan Tindakan di Luar Hukum. Tapi Ingat Jangan Menafsirkan Sikap Tertib Dan Kesabaran Hukum Bapak R. Atu Narang 

238
×

PDIP Ngeyel Masih Gelar Kegiatan di Tanah Sengketa, Suriansyah Halim: Kami Tidak Akan Melakukan Tindakan di Luar Hukum. Tapi Ingat Jangan Menafsirkan Sikap Tertib Dan Kesabaran Hukum Bapak R. Atu Narang 

Sebarkan artikel ini

+Hari Ini Kita Datangi Polda Kalteng untuk Minta Kepastian Hukum dan Status Quo Lahan

SURIANSYAH HALIM
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- DPD PDI Perjuangan ternyata masih saja ngotot menggelar kegiatan di areal eks kantornya yang sebenarnya berstatus sengketa. Baru-baru ini terlihat digelar sejumlah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum R Atu Narang nampak kian berang dan hal tersebut, karena seakan terkesan pihak PDIP Kalteng tidak ada sama sekali menghormati hukum.

“Kami menghormati setiap kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, semangat kemerdekaan harus diwujudkan dengan menghormati hukum dan hak orang lain, bukan dengan menggunakan tanah serta bangunan yang masih menjadi objek sengketa tanpa izin pihak yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tersebut,” kata Suriansyah Halim.

Suriansyah Halim menegaskan bahwa Bapak R. Atu Narang tidak pernah dimintai maupun memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi Jalan RTA Milono tersebut. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat disebut “sah/ legal” dan tidak boleh dijadikan alat untuk membangun kesan seolah-olah tanah dan bangunan itu telah sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum PDI Perjuangan.

“Berkenaan dengan sikap PDIP Kalteng ini, mewakili kliennya hari ini saya akan kembali mendatangi Ditrekrimum Polda Kalteng untuk protes karena lokasi sengketa masih saja digunakan oleh pihak terlapor serta menanyakan kepastian hukum dari laporan Kliennya, dan juga meminta agar lokasi sengketa sesegera mungkin jadi status quo dan dengan pemasangan policeline,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa permasalahan mengenai objek tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VII/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 27 Juli 2026, berkaitan dengan dugaan perusakan serta tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang berhak. Laporan tersebut sedang dalam proses hukum, sehingga setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pemilik akan kami dokumentasikan serta serahkan kepada penyidik sebagai fakta dan bukti tambahan.

Secara hukum, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa hak milik merupakan hak yang turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk atau tetap berada dalam rumah, ruangan tertutup, maupun pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain dan tidak segera pergi atas permintaan pihak yang berhak. Apabila terdapat perusakan terhadap barang atau bangunan milik pihak lain, perbuatan tersebut juga dapat dinilai berdasarkan Pasal 521 KUHP, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

“Kami mengingatkan bahwa penguasaan secara fisik, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan berulang kali tidak pernah dengan sendirinya melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan. Kepemilikan dibuktikan dengan dokumen dan ditentukan melalui prosedur hukum, bukan melalui penciptaan keadaan sepihak atau penggiringan opini publik,” ujarnya.

Karena itu, kami meminta pihak penyelenggara dan pihak-pihak yang menggunakan lokasi tersebut agar menghentikan seluruh kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau izin tertulis dari pihak yang berhak. Apabila peringatan ini kembali diabaikan, kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia serta meminta Polda Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan secara tegas, objektif, dan profesional.

“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum. Akan tetapi, jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” ujar Suriansyah Halim mengingatkan pihak-pihak. dy/red

 

-
-
-