-
Spirit Kalteng

Kabut Asap Makin Pekat, SD dan SMP Masuk Pukul 08.00 WIB

196
×

Kabut Asap Makin Pekat, SD dan SMP Masuk Pukul 08.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat membuat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengambil langkah penyesuaian terhadap aktivitas pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik di tengah menurunnya kualitas udara.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan penyesuaian pembelajaran tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kota Palangka Raya yang dilaksanakan pada Selasa, (18/8).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pembelajaran seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan sejumlah langkah teknis,” kata Vico.

Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni mewajibkan seluruh siswa dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap dampak paparan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.

Selain itu, terdapat perbedaan pola pembelajaran berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik jenjang PAUD, kegiatan pembelajaran sementara dilaksanakan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sementara itu, bagi peserta didik jenjang SD dan SMP, waktu masuk sekolah ditunda menjadi pukul 08.00 WIB.

Dinas Pendidikan juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk sementara meniadakan kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama dan kegiatan ekstrakurikuler.

Meski demikian, kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tetap diperbolehkan apabila dilaksanakan di dalam ruangan dengan mempertimbangkan kondisi dan keamanan peserta didik.

“Untuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan asalkan di dalam ruangan,” lanjut Vico.

Selain penyesuaian kegiatan belajar mengajar, peserta didik juga diimbau menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih.

Dinas Pendidikan turut meminta setiap satuan pendidikan melaporkan kehadiran siswa setiap hari melalui tautan yang telah disediakan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu memantau kondisi kehadiran peserta didik selama kebijakan penyesuaian pembelajaran diberlakukan.

Sekolah juga diminta aktif memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi yang tersedia, termasuk data kualitas udara dari BMKG maupun platform pemantauan kualitas udara lainnya.

Kebijakan penyesuaian pembelajaran tersebut berlaku sejak surat ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Dinas Pendidikan menegaskan, apabila kondisi kualitas udara kembali membaik, maka aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan akan kembali dilaksanakan seperti semula. nws/fwa-red

 

-
-
-