-
Hukrim

Bersihkan Lahan dengan Dibakar, 2 Pria Diamankan Polisi

126
×

Bersihkan Lahan dengan Dibakar, 2 Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
KARHUTLA-Pelaku karhutla diamankan polisi karena video viral di medsos. FOTO TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga membakar lahan di Jalan G. Obos 14, Kota Palangka Raya. Keduanya diduga membakar lahan untuk mempercepat proses pembersihan.

Kedua pria tersebut berinisial A alias Ichung dan W alias Bapak Memei. Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polresta Palangka Raya. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait pembakaran lahan pada 9 Agustus 2026. Pengungkapan juga berawal dari video aksi pembakaran yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menjelaskan video tersebut direkam dua pelajar SMP, Novan dan Farel, saat melintas menggunakan sepeda motor dan melihat kobaran api.

Keduanya sempat mendatangi lokasi dengan maksud membantu memadamkan api. Namun, mereka kemudian didatangi Ichung dan diminta meninggalkan lokasi. Momen tersebut turut terekam hingga videonya menyebar di media sosial.

“Berbekal rekaman dan keterangan kedua pelajar, kami kemudian menelusuri identitas pria dalam video hingga akhirnya mengamankan Ichung. Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa pembakaran dilakukan bersama W alias Bapak Memei yang merupakan abang iparnya,” tuturnya.

Sementara, Kanit Tipidter Ipda Nopri, mengatakan kedua pria tersebut membakar lahan untuk membersihkan area yang berada di belakang tempat tinggal mereka. Lahan tersebut disebut milik kerabat dan keduanya mendapat pekerjaan untuk membersihkannya dengan imbalan upah.

Polisi menduga pembakaran dipilih sebagai cara cepat untuk membersihkan rerumputan dan semak yang telah dirabat. Namun, tindakan tersebut dinilai berisiko karena dilakukan pada malam hari saat kondisi kemarau dan terdapat kabut asap.

“Lahan yang terbakar diperkirakan berukuran 20 x 50 meter atau sekitar 1.000 meter persegi. Api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas. Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BMKG serta ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan,” tegasnya. mak/fwa-red.

 

-
-
-