PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, berhasil diungkap jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (28) dan S (28), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam, nomor polisi KH 5543 HO, tahun 2025, atas nama Ayi Novandy A. Alber.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban awalnya hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun saat berada di halaman rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang sudah tidak ada atau hilang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta keberadaan kendaraan yang dicuri.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Dari hasil penyelidikan Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan bergerak mengamankan M dan S di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya pada Kamis (20/8/2026).
Selain mengamankan kedua pria tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha MX-King warna hitam serta satu lembar STNK kendaraan. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” pungkasnya. dte/mak/fwa-red











