PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan pembakaran lahan di sejumlah titik hingga 12 kali.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng dalam konferensi pers yang turut didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, serta dihadiri Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta bersama jajaran terkait.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari peningkatan patroli yang dilakukan jajaran kepolisian di tengah kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Peningkatan patroli dilakukan atas perintah Kapolda sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Pada 23 Agustus 2026, saat anggota Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan di kawasan Jalan Bhayangkara. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Tidak jauh dari lokasi pengamanan, petugas juga menemukan lahan yang terbakar.
“Pada saat anggota Polres Pulang Pisau sedang melakukan patroli, ditemukan satu orang yang dicurigai melakukan pembakaran. Dari hasil patroli tersebut kemudian diamankan dua orang,” ujar Kapolda Kalteng.
58 Kasus Karhutla Masih Berproses
Selain mengungkap kasus yang melibatkan dua tersangka, Kapolda juga menyampaikan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.
Sepanjang terjadinya karhutla, kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap sekitar 58 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat empat kasus yang melibatkan korporasi dan masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, sebanyak 11 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan total 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, Kapolda menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan apabila telah ditemukan keterangan dan alat bukti yang cukup.“Kalau sudah ada keterangan ataupun alat bukti yang cukup, baru akan saya informasikan,” kata Kapolda.
Luas Karhutla Pulang Pisau Hampir 300 Hektare
Berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dengan BPBD serta data yang dimiliki, dari 12 lokasi pembakaran yang diduga dilakukan kedua tersangka, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
Namun secara keseluruhan, luas lahan yang terdampak karhutla di Kabupaten Pulang Pisau telah mencapai hampir 300 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 250 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan sisanya masih dalam proses pemadaman dan pembasahan.
Kapolda menegaskan, upaya pemadaman dan pembasahan terus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Kanal dan Embung Kendalikan Penyebaran Api di Tumbang Nusa
Selain penegakan hukum, berbagai langkah teknis juga dilakukan untuk mengendalikan penyebaran api, khususnya di wilayah Tumbang Nusa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembuatan kanal sebagai sekat untuk memblokade penyebaran api. Kanal tersebut memiliki panjang kurang lebih lima kilometer dan telah dilengkapi sekitar 25 embung.
Kapolda menyampaikan perlunya penambahan embung agar sumber air lebih mudah dijangkau apabila terjadi kebakaran. Bahkan, diusulkan agar embung dibuat dengan jarak sekitar 50 meter sehingga dapat mendukung proses pemadaman dan pembasahan di lapangan.
Berdasarkan hasil peninjauan, masih terdapat sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya pemadaman.
“Harapan kita dengan berbagai upaya tersebut, kebakaran hutan dan lahan yang ada di Tumbang Nusa bisa dikendalikan dan juga bisa dipadamkan,” ujar Kapolda.mye/gie-red











