PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kualitas udara di Kota Palangka Raya yang kembali memburuk memaksa Pemerintah Kota (Pemko) mengambil langkah cepat untuk melindungi kesehatan peserta didik. Pemko melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sebagai langkah taktis dan adaptif menyikapi kondisi udara yang berada pada level tidak sehat hingga berbahaya.
Tertulis kebijakan itu diambil setelah memperhatikan hasil pemantauan kualitas udara oleh BMKG pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam pemantauan tersebut, konsentrasi partikulat PM2.5 tercatat berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dengan nilai berkisar di atas 200 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Sehingga menurut Dinas Pendidikan perlu diambil langkah taktis dan adaptif. Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, kegiatan pembelajaran pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026 dilaksanakan secara PJJ. Dinas Pendidikan meminta setiap satuan pendidikan menjalankan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia di masing-masing sekolah.
Meski siswa belajar dari rumah, tenaga pendidik atau guru tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik diimbau tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Orang tua juga diminta memastikan anak tetap menerapkan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat selama menjalani PJJ.
Kebijakan PJJ tidak menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi satuan pendidikan yang mendapat program tersebut.
Dinas Pendidikan mengarahkan sekolah untuk menghubungi orang tua atau wali murid agar mengambil paket MBG pada 28 Agustus 2026 di sekolah masing-masing.
Pengambilan makanan tersebut wajib dilakukan oleh orang tua atau wali murid dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik. Dengan demikian, MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi siswa di rumah.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing.
Pelaksanaan pembelajaran pada hari-hari berikutnya akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan serta koordinasi dengan instansi terkait.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan, penyesuaian kegiatan pembelajaran memang diberikan ruang kepada masing-masing kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi di wilayah satuan pendidikan.
Menurutnya, indikator mengenai kondisi udara telah disampaikan pemerintah sehingga kepala sekolah dapat menentukan langkah yang paling tepat setelah berkoordinasi dengan guru dan orang tua murid.
“Kalau memang libur, kalau memang belajar jarak jauh, ataupun mengurangi jam kerja, silakan,” ujar Fairid, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan, kondisi setiap titik di Kota Palangka Raya dapat berbeda sehingga keputusan teknis perlu disesuaikan dengan situasi masing-masing sekolah.
Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, Pemko Palangka Raya kini menetapkan PJJ secara serentak untuk 28, 29, dan 31 Agustus 2026 sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik tanpa mengabaikan keberlangsungan hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan. anita-red











