SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan penanganan perkara kebakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, kebakaran tersebut terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba.
Lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT GAP dan dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak ketiga.
“Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” ujar Edi.
Perkara tersebut disidik atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Edi menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Kotim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga mengumpulkan alat bukti lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik selanjutnya akan menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kenaikan status perkara ini menjadi penyidikan menunjukkan keseriusan Polres Kotim dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya terhadap peristiwa yang diduga terjadi akibat kelalaian dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. (May/jsi-red)











