PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024. Dua pejabat KPU Kotim ditetapkan sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi tujuh orang dengan potensi kerugian negara diperkirakan hampir Rp10 miliar.
Dua tersangka baru itu adalah F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2024. Keduanya diumumkan dalam rilis di Kantor Kejati Kalteng, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KPU MR bersama empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E.
Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan penyidik, setelah beberapa waktu lalu menetapkan lima orang tersangka, sore hingga malam ini kami kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Hendri.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah APBD Kotim sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Menurut Hendri, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan kerugian negara yang nilainya hampir Rp10 miliar,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Jimmy Didi Setiawan mengungkapkan F diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan merevisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah. Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran.
“Tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, melakukan revisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari rekanan, dan tidak memverifikasi bukti pengeluaran dana hibah,” ujar Jimmy.
Sementara itu, MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewajibannya sebagai PPK, mulai dari menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga melaksanakan e-purchasing sesuai ketentuan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah menyita sekitar Rp290 juta yang diduga berasal dari fee atau cashback yang diterima sejumlah pihak.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang kurang lebih Rp290 juta dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Kejati juga membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau nanti ditemukan alat bukti mengenai tindak pidana pencucian uangnya, tentu akan kami lakukan pendalaman,” tegas Jimmy.
Hingga kini, sekitar 130 saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur Pemerintah Kabupaten Kotim. Sementara Penjabat Bupati Kotim belum diperiksa karena penyidik menilai keterangannya belum diperlukan. mak/fwa-red











