-
Hukrim

BNNP Kalteng “Paksa Kencing” 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung

136
×

BNNP Kalteng “Paksa Kencing” 42 Pegawai KSOP Rangga Ilung

Sebarkan artikel ini
TES URINE-Petugas BNNP Kalteng memeriksa urine pegawai KSOP Rangga Ilung. FOTO BNNP KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 42 pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya menjalani tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (31/8/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pegawai yang mengikuti tes dinyatakan negatif narkotika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus memastikan lingkungan kerja di instansi pemerintah terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Kalteng, Wahyudi, S.KM., bersama tim BNN Kalteng memimpin langsung proses pemeriksaan.

Sebelum pengambilan sampel, petugas memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait prosedur pemeriksaan dan pengisian informed consent. Selanjutnya, masing-masing pegawai menerima wadah sampel untuk kemudian diperiksa menggunakan alat tes urine tujuh parameter narkotika. Dari 42 sampel yang diperiksa, seluruhnya menunjukkan hasil negatif.

Wahyudi mengatakan, tes urine merupakan salah satu upaya deteksi dini sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya bertujuan mencari pengguna narkotika, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

“Tes urine ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini. Hasil seluruh pegawai yang diperiksa hari ini negatif narkotika. Ini tentu menjadi hal positif, tetapi upaya pencegahan harus tetap dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, lingkungan instansi pemerintah harus menjadi contoh dalam upaya menciptakan tempat kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara BNN dan seluruh instansi, termasuk melalui kegiatan edukasi, sosialisasi maupun pemeriksaan seperti ini,” katanya.

BNN Provinsi Kalteng menyebut kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Melalui kegiatan tersebut, BNN Kalteng berharap semakin banyak instansi pemerintah yang berkomitmen melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.

“Yang paling penting adalah bagaimana hasil negatif ini dapat dipertahankan. Jangan sampai lingkungan kerja menjadi tempat masuknya penyalahgunaan narkotika. Karena itu, pencegahan dan pengawasan harus terus diperkuat,” tegas Wahyudi. fwa

-
-
-