-
Hukrim

Ngaku Disuruh, 2 Pembakar Lahan Rp500 Ribu Diciduk, Polres Kotim Tangani 22 Perkara Karhutla

150
×

Ngaku Disuruh, 2 Pembakar Lahan Rp500 Ribu Diciduk, Polres Kotim Tangani 22 Perkara Karhutla

Sebarkan artikel ini
CIDUK-Personel Polres Kotim menciduk terduga pelaku pembakaran lahan.FOTO POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digencarkan. Terbaru, Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim mengamankan dua pria berinisial MN dan Y yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/9/2026) sore setelah polisi menerima informasi adanya dugaan pembakaran lahan di kawasan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, Y diduga membakar lahan atas perintah MN dengan imbalan Rp500 ribu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga kedua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Telawang Ipda Fadheli Rachman, mengatakan pihaknya bersama personel Resmob langsung memeriksa keduanya untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla.

“Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses pembuktian sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan, hingga Sabtu (5/9/2026), pihaknya telah menangani 22 perkara dugaan karhutla, terdiri atas empat Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).

Dari empat LP tersebut, tiga merupakan perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang ditangani bersama Ditreskrimsus. Dalam seluruh penanganan perkara itu, polisi telah memeriksa 73 saksi, terdiri dari 23 saksi pada empat LP dan 50 saksi pada 18 LI.

“Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan di Rutan Polres Kotim, sedangkan perkara lainnya masih berproses sesuai ketentuan,” jelas Resky.

Ia menegaskan, kepolisian tidak hanya fokus pada upaya pemadaman di lapangan, tetapi juga menindak tegas setiap pihak yang terbukti menjadi penyebab terjadinya karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pembakaran lahan yang berdampak luas terhadap masyarakat, terutama melalui kabut asap dan penurunan kualitas udara.

Polres Kotim juga mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan setiap informasi dugaan karhutla akan ditindaklanjuti hingga pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap. may/fwa-red

 

 

-
-
-