PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memperketat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Agung Sugiharto mengatakan, pengawasan dilakukan melalui patroli, penertiban, serta pemberian imbauan kepada pengelola SPBU, operator, pelangsir, dan masyarakat.
“Kami mengimbau operator, pemilik SPBU, serta pelangsir agar tidak menyalahi aturan. Kepada masyarakat yang mengantre juga kami minta tertib dan tidak saling mendahului,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Salah satu SPBU yang menjadi sasaran pengawasan yakni SPBU PT Tiara Cahaya Lestari di Jalan A Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Berdasarkan pendataan pada 8 September 2026, pasokan BBM di SPBU tersebut terdiri dari Biosolar sebanyak 16.000 liter, Dexlite 8.000 liter, Pertalite 16.000 liter, dan Pertamax 16.000 liter. Sementara Pertamax Turbo tercatat kosong.
Agung menegaskan, pengelola SPBU wajib menjual BBM sesuai ketentuan dan tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah antrean panjang yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
“Kami terus mengingatkan pengelola SPBU agar menjual BBM sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan distribusi BBM, segera laporkan ke Polsek Pangkalan Banteng atau kantor polisi terdekat,” tegasnya. uli/fwa-red











