-
Hukrim

Satgas PPA Kalteng Soroti Dampak Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

277
×

Satgas PPA Kalteng Soroti Dampak Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

Deky: saya mendorong agar pelaku ditahan Kembali.

-

Satgas PPA Provinsi Kalteng melalui Widya Kumala Wati atau yang biasa akrab disapa Kak Yaya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palangka Raya dilakukan dengan tetap menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai perhatian utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Satgas PPA Provinsi Kalteng melalui Widya Kumala Wati atau yang biasa akrab disapa Kak Yaya, menyikapi polemik penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial D dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kak Yaya mengatakan, anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bagian dari proses hukum. Menurutnya, korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, serta pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Anak korban kekerasan seksual bukan sekadar bagian dari sebuah perkara hukum, melainkan manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pemulihan,” ujar Kak Yaya.

Ia menegaskan, setiap keputusan dalam proses hukum perkara kekerasan seksual terhadap anak perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap kondisi psikologis maupun keselamatan korban.

Satgas PPA, kata Kak Yaya, tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Satgas PPA menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan,” katanya.

Menurut Kak Yaya, aspek terpenting dalam kondisi tersebut adalah memastikan korban dan keluarganya tetap mendapatkan jaminan keamanan. Jangan sampai keputusan yang diambil dalam proses hukum justru memunculkan ketakutan, tekanan, intimidasi, maupun trauma baru bagi anak korban.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa mengorbankan keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Yaya berharap, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif dan prosedural, tetapi juga harus memastikan keamanan, serta masa depan anak korban tetap menjadi perhatian.

“Anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya keputusan Polresta Palangka Raya melepas D, tersangka kekerasan seksual anak, lewat penangguhan penahanan memicu gelombang protes. Kebijakan ini dinilai tidak hanya abai pada trauma korban, tapi juga menampar rasa keadilan publik.

Pakar hukum sekaligus Ketua STIH Tambun Bungai, Deky Kasenda, S.H., M.H. menekankan, bahwa sifat lex specialis dalam UU Perlindungan Anak wajib diutamakan. Aspek krusial undang-undang ini berdiri tegak demi menjamin masa depan dan pemulihan anak yang menjadi korban.

“Bagaimana korban bisa merasa aman kalau pelaku masih berkeliaran bebas? Negara wajib menjamin ketenangan psikologis anak dan orang tua demi tumbuh kembang mereka. Jika pelaku kekerasan seksual dibiarkan di luar dan diperlakukan seperti pelaku tindak pidana biasa, ini bukti nyata bahwa penegakan hukum perlindungan anak telah gagal,” tegas Deky Kasenda, Sabtu (12/9).

Menutup wawancara, Deky mengingatkan bahwa penahanan terhadap pelaku kekerasan seksual sebenarnya juga berfungsi untuk mencegah konflik sosial di masyarakat. Karena itu saya mendorong agar pelaku ditahan Kembali.

Ditangguhkannya penahanan terhadap D, juga dikritik keras oleh Praktisi hukum, Rusli Kliwon, SH, yang menuding kebijakan penangguhan ini sebagai hantaman telak bagi rasa keadilan sekaligus potret buram penegakan hukum di tanah air.

Menurut Rusli, melenggangnya tersangka di luar tahanan sangat tidak sejalan dengan beratnya delik pidana yang menjeratnya. Sesuai undang-undang, tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Atas dasar itu, Rusli menilai ada kejanggalan besar di balik keputusan Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan D.

“Tidak ada celah hukum yang sah untuk menangguhkan penahanan tersangka dewasa dalam kasus seberat ini. Korban adalah anak perempuan di bawah umur, kelompok paling rentan yang dilindungi undang-undang. Dampak kerusakan fisik dan psikologisnya seumur hidup. Sekarang pertanyaannya: keistimewaan apa yang dimiliki tersangka sampai penahanannya ditangguhkan?” tegas Rusli Kliwon, Sabtu (12/9).

Lebih lanjut, Rusli memperingatkan bahwa pembebasan tersangka kekerasan seksual anak ini akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat Kepolisian.

“Penegakan hukum wajib berdiri adil dan objektif. Tersangka ini orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap di mata hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika penegakan hukumnya lembek, ini akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan keadilan di tengah masyarakat,” tegas Rusli.rls/red

-
-
-