PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran memproses hukum delapan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir. Delapan pelaku tersebut terkait enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalteng.
“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Ini juga terkait dengan upaya-upaya pencegahan yang kita lakukan tadi,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kasus karhutla yang terjadi berulang di sejumlah wilayah. Pengungkapan dilakukan melalui laporan masyarakat, termasuk melalui layanan 110, laporan secara langsung maupun hasil patroli personel di lokasi rawan kebakaran.
Dari delapan tersangka, salah satunya berinisial N, 49 tahun, seorang pegawai negeri sipil di Barito Selatan. N diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.
“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” ujar Iwan.
Di Barito Timur, polisi memproses dua tersangka berinisial S dan Y. S diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan Y merupakan wiraswasta. Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, dengan luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong. Penyidik juga telah memproses lima tersangka lainnya yang terkait perkara di Kotawaringin Timur dan Kapuas.
“Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Iwan.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng bersama jajaran saat ini melakukan proses penegakan hukum terhadap 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.
Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II. Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga melakukan proses penyidikan terhadap 12 korporasi.
“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Iwan.











