-
Hukrim

Bakar Lahan, Pria Lansia di Katingan Jadi Tersangka

204
×

Bakar Lahan, Pria Lansia di Katingan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
RILIS-Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono memimpin press release kasus karhutla di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026). FOTO POLRES KATINGAN
-

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Usia lanjut tak membuat polisi mengendurkan penindakan. Seorang lansia berinisial G, 61, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

G diamankan polisi setelah kedapatan membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Api yang mulai membesar dinilai berpotensi merembet dan memicu kebakaran lebih luas.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam press release di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026). Dalam kegiatan itu, Dodik didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas IPTU Moh Mastur.

Peristiwa terjadi Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang berpatroli menuju wilayah Tasik Payawan. Petugas kemudian mendapati G sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering.

Petugas melihat api mulai membesar. Aktivitas pembakaran langsung dihentikan dan G diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Petugas melihat adanya aktivitas pembakaran dan api mulai membesar sehingga berpotensi meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk diproses sesuai hukum,” kata Dodik.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.

Meski pelakunya seorang lansia, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Dodik menegaskan penindakan dilakukan terhadap setiap aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla,” tegasnya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). G diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Polres Katingan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan, terutama saat kondisi rawan karhutla. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla. fwa

 

-
-
-