PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mahasiswa berinisial DW kembali bergulir. Di tengah proses praperadilan yang diajukan pihak DW, muncul informasi mengenai pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.
Pembatalan SPDP biasanya terjadi lewat mekanisme Sidang Praperadilan, misalnya karena penyidik terlambat mengirimkannya lebih dari 7 hari atau tidak menyerahkannya kepada terlapor/korban.
Informasi itu mendapat perhatian dari Kuasa Hukum Korban, Ari Yunus Hendrawa, meminta agar setiap tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak sampai membuat proses hukum terhadap DW terhenti.
Ari mengatakan, pihaknya masih memahami pengembalian SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum.
“Kalau saya, masih memahami bahwa itu merupakan prosedur hukum yang menjadi alasan mereka. Nah, apakah alasan prosedur hukum ini untuk membebaskan tersangka berinisial DW atau hanya akal-akalan, saya tidak tahu,” kata Ari, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, SPDP merupakan sebagai bagian dari pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menjadi sarana koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan. Karena itu, apabila SPDP dikembalikan, diperlukan proses administrasi penyidikan selanjutnya sesuai ketentuan.
“Kalau SPDP dikembalikan, berarti nantinya harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang baru. Karena SPDP itu kan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan ada koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, batas waktu maupun alasan teknis pengembalian SPDP, menunjukkan adanya persoalan pada proses sebelumnya yang perlu diperhatikan.
“Artinya, surat penyidikan sebelumnya dianggap memiliki persoalan atau cacat secara prosedur,” tambahnya.
Menurut Ari, pihak korban pada dasarnya siap menghormati apa pun keputusan pengadilan. Persoalan muncul apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses hukum sebelum perkara tersebut sampai ke persidangan.
“Saya ingin proses hukum ini berjalan tajam. Kalau orang itu sudah diadili, apa pun keputusan pengadilan tentu kita hormati. Tetapi kalau di dalam prosesnya kita menduga ada sesuatu yang tidak benar, tentu kita keberatan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila proses hukum kemudian berujung pada batalnya penetapan tersangka, hal tersebut perlu menjadi perhatian.
Ari juga menegaskan pihak korban tidak mencampuri kewenangan hakim dalam menentukan putusan. Termasuk apabila nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman yang ringan.
“Silakan kalau memang nantinya masuk pengadilan dan hakim menjatuhkan hukuman ringan, itu merupakan kewenangan hakim dan kita hormati. Tetapi jangan sampai persoalannya berhenti atau terganggu di dalam proses hukumnya,” pungkasnya. dte











