PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terus menghantui warga masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Pemerintah pusat maupun daerah dinilai harus mempertanggungjawabkan upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, terlebih ketika warga terus menghadapi dampak pencemaran udara yang mengancam kesehatan berkepanjangan.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Parlin B. Hutabarat, menegaskan masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum terhadap pemerintah. Menurutnya, gugatan dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan didukung bukti yang memadai.
“Sangat bisa. Jadi setiap masyarakat hari ini yang sudah terdampak akibat pencemaran lingkungan hidup yang sudah tidak sehat dan berbahaya, itu sangat bisa menuntut pemerintah, mulai dari kepala daerahnya sampai ke menteri terkait, kepala BNPB, sampai presiden itu wajib bertanggung jawab. Mereka sudah gagal memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk warga negaranya,” ujar Parlin kepada Tabengan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Parlin, persoalan karhutla seharusnya dapat diprediksi dengan dilakukan mitigasi sebelumnya. Namun, dalam hal ini pemerintah dianggap lalai, bencana karhutla seharusnya tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Ia menilai, ketika kabut asap kembali menyelimuti wilayah Kalteng dan masyarakat harus menanggung dampaknya, pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana langkah pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap warga telah dijalankan.
Parlin mengingatkan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
“Ini persoalan hak fundamental atau hak asasi manusia. Gagal menciptakan ruang-ruang hidup yang sehat itu berarti persoalan serius. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah dijamin oleh konstitusi kita, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Untuk apa kita bernegara kalau pemerintah tidak bisa menciptakan atau membuat ruang lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Parlin menilai, jaminan konstitusi tersebut semestinya menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi kebijakan penanganan karhutla. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan atau melakukan penanganan ketika api sudah meluas, tetapi juga harus memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan masyarakat terlindungi dari paparan asap.
Ia juga mendorong warga yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan langkah hukum. Salah satu opsi yang dapat ditempuh ialah gugatan perwakilan kelompok atau class action, terutama apabila terdapat kelompok masyarakat dengan kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Kalaupun ini mau dijadikan class action, silakan. Itu hak warga negara. Masyarakat boleh mengajukan gugatan biasa juga. Bahkan, ini bisa menjadi momentum warga masyarakat untuk menuntut pemerintah dari jabatannya karena dianggap gagal,” lanjutnya.
Secara hukum, gugatan perwakilan kelompok dalam perkara lingkungan hidup antara lain diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, pihak yang digugat, bentuk tuntutan, serta dugaan pelanggaran yang diajukan harus ditentukan berdasarkan kewenangan, bukti kerugian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Parlin, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut gugatan di pengadilan, tetapi juga pertanggungjawaban pejabat publik dalam menjalankan kewajibannya. Apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang berkontribusi terhadap kerugian masyarakat, tindakan maupun kelalaian tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tepat.
Parlin mengkritik, dampak kabut asap yang terus berulang di Kalimantan khusunya di Kalteng. Ia menilai masyarakat seolah dipaksa menghadapi ancaman kesehatan yang berkepanjangan, sementara persoalan mendasar yang memicu karhutla belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kasus kabut asap yang terjadi di Kalimantan ini seperti pembunuhan secara perlahan terhadap masyarakat. Warga terus menghadapi dampaknya, sementara persoalan karhutla berulang,” ujarnya.
Parlin juga menyoroti keputusan pemerintah yang belum menetapkan status bencana nasional dalam situasi yang saat ini kian parah. Menurut Parlin, pemerintah perlu melihat kondisi di lapangan dan mengutamakan keselamatan masyarakat, bukan semata-mata terpaku pada prosedur administratif ketika menghadapi keadaan yang dinilai mendesak.
“Pemerintah seharusnya memahami konsep diskresi, di mana keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak karhutla dan kabut asap tanpa perlindungan yang maksimal,” pungkasnya. mak/fwa-red











