Hukrim  

Heboh! Bendera HTI Berkibar di Tangkiling

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Beredarnya foto di media sosial tentang seorang pria yang diduga mengibarkan mirip bendera HTI di Bukit Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, mendapat perhatian dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

Biro Hukum DAD Provinsi Kalteng, Letambunan, mengatakan setahunya, bendera yang dikibarkan di Bukit Tangkiling adalah bendera HTI, organisasi masyarakat yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

“Bendera tersebut di Arab Saudi saja dilarang. Apalagi di Kalteng, sebagai Bumi Tambun Bungai. Apapun alasannya, tidak ada tempat di Bumi Tambun Bungai bagi ideologi khilafah yang disebarkan oleh HTI,” tegasnya, Jumat (16/11) siang.

Menurutnya, paham khilafah yang disebarkan HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila yang sudah disepakati oleh pendiri bangsa ini sebagai dasar negara.

“Jika itu tetap dipaksakan, maka saya sendiri yang akan turun memerangi orang yang berniat merusak bangsa ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan sudah melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera di Bukit Tangkiling. Menurutnya, ditemukannya mirip bendera HTI tersebut, ketika petugas sedang melakukan patroli dan melihat ada seseorang yang membawanya.

“Masih pendalaman, nanti akan kita tanyakan ke ahli, apakah itu bendera HTI atau bukan. Kalaupun bendera HTI, maka akan dilarang,” tegasnya. fwa