Kejari Ingat ASN dan Kades Soal Penggunaan Anggaran

TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur Sukarna SH mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) di lingkup Pemkab Bartim berhati -hati mengelola dana pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Oleh karenannya, saya ingatkan kembali para ASN dan kades agar bisa mengelola dengan baik dan benar sesuai peruntukkannya,” ungkap Sukarna, kepada Tabengan, di ruang kerjanya, Senin (29/5).

Dijelaskannya, pengelolaan dana APBN/APBD tersebut, dimaksudkan untuk pengelolaan yang bersifat belanja barang dan jasa atau pengadaan barang dan jasa pada lingkup masing-masing OPD dan Pemdes. Disebutkannya, bila dana belanja barang bernuansa kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) maka akan merugikan masyarakat dan selanjutnya akan berhadapan dengan hukum.

Dengan demilian, ia harapkan lebih baik utamakan kepentingan masyarakat dengan mencegah dari semua hal yang bisa merugikan.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan APBN/APBD dimaksud, Sukarna juga mengimbau kepada para ASN yang memiliki jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, dan pemeriksa barang hendaknya bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Bila sudah masuk ranah hukum, pasti akan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,”tegasnya. c-yus