PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengaku sudah menerima surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas surat yang disampaikan oleh Pemprov Kalteng, meneruskan surat dari DPRD Kabupaten Katingan terkait pemakzulan Bupati Katingan beberapa waktu lalu.
Penjabat Sekda Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Senin (29/5), mengatakan, memang ada surat dari Kemendagri yang diterima oleh Biro Perwakilan Pemprov Kalteng di Jakarta. “Surat balasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah ada di tangan,” ujarnya.
Kendati demikian dia mengaku belum mengetahui apa isi surat dari Mendagri itu dan apakah surat tersebut hanya surat tembusan atau bagaimana, sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan surat tersebut.
Pasalnya surat itu diterima oleh Biro Perwakilan Pemprov Kalteng di Jakarta dan pihak Biro Perwakilan sudah menghubunginya, ingin mengirim surat tersebut. Namun karena Gubernur ke Jakarta, sehingga dia meminta agar surat tersebut diserahkan langsung ke Gubernur.
“Saya ditelepon oleh Pak Sawun, Kepala Kantor Perwakilan kita di Jakarta, dia sebenarnya mau ngantar itu (surat) ke sini, namun karena Pak Gubernur ke sana, maka langsung berikan saja ke Pak Gubernur,” ujar Syahrin menirukan percakapannya saat itu.
Pada 11 April 2017 lalu, Pemprov Kalteng menerima hasil sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Katingan dan hasil putusan Mahkamah Agung terkait pemerhentian Bupati Katingan dari DPRD Katingan, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri.
Pada 20 April 2017 lalu, dokumen terkait pemberhentian Bupati Katingan tersebut sudah diserahkan oleh Pemprov Kalteng ke Kemendagri. Dokumen tersebut diantar oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekdaprov Kalteng.
“Sudah kita (sampaikan), kami sudah melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya,” ujar Syahrin yang juga Asisten II Sekdaprov Kalteng saat itu. dkw