Desa Diharapkan Tertib Pajak

SUKAMARA/tabengan.co.id – Dalam mengelola alokasi dana desa (ADD) tidak semua bendahara desa mengetahui dan memahami kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi pengelola keuangan desa seperti bendahara desa memahami segela mekanisme perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Perpajakan (P2KP) Sukamara Teguh Listyo mengatakan, ADD di Kabupaten Sukamara diperlukan pemahaman, terutama dalam pengelolaan keuangan desa terkait kewajiban pemotongan atau pemungutan serta kewajiban menyetor dan melaporkan pajak.

“Alokasi dana desa yang digelontorkan pemerintah terus meningkat setiap tahun, karena itu kami berharap bendahara desa bisa lebih tertib dalam melakukan kewajiban pajaknya,” kata Teguh, kemarin.

Menurutnya, rata-rata setoran pajak perdesa di Kabupaten Sukamara terus meningkat. Di tahun 2015 saja mencapai Rp 27 juta lebih, dan pada 2016 meningkat menjadi Rp 58 juta lebih. Dengan jumlah setoran tersebut masih bisa ditingkatkan lagi karena masih ada setoran pajak bendahara desa yang disetor atas nama rekanan.

Jumlah setoran pajak dari bendahara desa se-kabupaten bisa mencapai Rp 1,7 miliar tahun lalu meningkat jika dibandingkan 2015 yang hanya Rp 802 juta lebih. Ini menunjukkan sudah ada pemahaman oleh bendahara dalam kewajiban pajak. c-gus