11 Bidan dan 1 Dokter PTT Lamandau Diangkat Jadi CPNS

NANGA BULIK/tabengan.com – Sebanyak 11 orang bidan dan 1 orang dokter yang sudah mengabdikan diri di Kabupaten Lamandau akhirnya resmi diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebelum diangkat menjadi CPNS oleh pemerintah pusat, mereka telah mengabdi di Kabupaten Lamandau sebagai pegawai tidak tetap (PTT) lebih dari 3 tahun.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamandau Marinus Apau mengatakan, surat keputusan (SK) penempatan ke-12 tenaga kesehatan tersebut sudah ada.

“SK penempatanya sudsah ada. Mereka diangkat menjadi CPNS di daerah terpencil, sebagaimana tempat tugas selama ini,” ungkapnya.

Jadi untuk tempat tugas, lanjut dia, mereka tidak mengalami perubahan. Hanya status yang awalnya hanya PTT, kini sudah diangkat menjadi CPNS.

“Sesuai dengan ketentuan, setelah diangkat menjadi CPNS, meraka tidak boleh pindah tempat tugas minimal 5 tahun,” bebernya.

Selama itu pula, setiap tiga bulan sekali maka kinerja yang bersangkutan akan dievaluasi oleh Menpan dan RB.

“Apabila sudah 5 tahun lebih, nantinya akan ada promosi atau mutasi berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian,” ucapnya.

Maka, sambung dia lagi, yang bersangkutan boleh mengajukan permohonan pindah atau memang dibutuhkan oleh pemerintah sesuai dengan prestasi kerja. c-kar