PALANGKA RAYA/tabengan.com – Permasalahan sengketa lahan di wilayah Kota Palangka Raya, khususnya kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT), seringka kali terjadi dan tidak ada penyelesaian. Sering kali justru berujung hingga meja hijau atau pengadilan. Penyelesaian sengketa lahan ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemko). Pemko harus turut membantu menyelesaikannya sehingga tidak selalu berujung pada pangadilan maupun kepolisian. Selama ini sering terjadi masalah sengketa lahan, terutama untuk SKT maupun SPT.
“Itu sebenarnya kewajiban Pemko menyelesaikan permasalahan tersebut, karena yang mengeluarkan SPT maupun SKT adalah pihak kelurahan dan kecamatan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, disela menggelar Rapat Kerja Komisi A dengan mitra kerja dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Palangka Raya TA 2016 di ruang komisi, Senin (21/3).
Riduanto menilai Pemko tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sengkatan lahan/tanah. Kenyataanya sampai sekarang banyak persoalan sengkata lahan yang belum terselesaikan dengan baik di tingkat Pemerintah Kota. Harapannya, bagi masyarakat yang status tanahnya masih SPT/SKT dan bersengketa, seharusnya Pemko turut bertanggung jawab membantu menyelesikan dan mencari jalan keluarnya, karena Pemko dalam hal ini pihak kecamatan dan kelurahan yang mengeluarkan SPT/SKT tersebut.
Terkait dengan program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sertifikat, saat Komisi A DPRD Kota Palangka Raya berkunjung ke BPN Pusat Jakarta, meminta kepada BPN pusat supaya mengalokasikan kepada Kota Palangka Raya jatah pensertipikatan tanah. “Namun hingga akhir tahun 2016 lalu, kita belum dapat informasi mengenai berapa banyak sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” terangnya.
Ketua Fraksi PDIP ini menambahkan, rapat tersebut juga dibahas mengenai konsep Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanah Terlantar di wilayah Kota Palangka Raya, supaya nanti diatur dalam Perda untuk pemanfaatanya. Misalkan bisa digunakan pemerintah kota untuk lahan parkir, atau dijadikan pasar mingguan. Di Kota “Cantik” Palangka Raya ini bagitu banyak lahan atau tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
Untuk pemanfaatnya harus ada Perda yang mangatur supaya lahan-lahan tersebut tidak terkesan tak terurus, jadi padang ilalang. Inilah yang ditanyakan Dewan kepada Pemerintah Kota, ternyata tahun 2016 lalu Raperda tersebut tidak bisa disusun oleh Pemko. Namun informasi dari Sekda Kota Palangka Raya, tahun ini akan dipersiapkan dan akan dipindahkan tugasnya ke Dinas Perumahan dan Permukiman. edw